Judulnya
buat geli yah? menurut gue sih gitu tapi jangan nilai sesuatu berdasarkan
judulnya ya, kan udah di bahas di pertemuan kemarin *dikira kuliah* karena gue
yakin banget isinya nggak akan secetek judulnya :D dan lupakan bahwa memang
kenyataannya tulisan gue nggak ada yang berbobot, tapi untuk itu simak dulu
tulisan ini, jadi kalau lo mau olok-olok gue ada bahannya yang bisa mendukung…
Siapa
diantara kalian (para pembaca) yang belum pernah pacaran? Udah ngaku aja, nggak
ada hadistnya kok yang menyatakan kalo seseorang yang belum pernah pacaran itu
bakal di masukan ke neraka. Kalau ada, pasti gue duluan yang bakal masuk *dih*
tapi karena nggak ada, jadi gue berani ngomong gitu *ketawa senang*
Oke,
pacaran memang sudah menjadi nafas *menurut gue lho* bagi setiap remaja dan
bahkan gak hanya remaja, orang yang sudah berkeluarga juga banyak yang mencoba
peruntungannya lagi *siapa tuh?* biasanya sih di lingkungan kerja, atau bahkan
mungkin dengan dia yang lebih muda, entahlah. Tapi untuk pembukaan ini yang mau
gue bahas perihal remajanya dulu aja ya, kalau yang sudah masuk puber ke 2 kita
bahas di pertemuan berikutnya aja *kalau inget*
Gini
lho, untuk kalian para remaja *termasuk gue* kalian tahu nggak definisi pacaran
itu apa? buat lo disana *sambil tunjuk* yang masih pake topi SD, lo tahu nggak
pacaran itu apa? *nanya dengan tampang guru BK* kalau nggak, elo… iya elo… yang
panggil ayah bunda padahal masih pake seragam SMP, lo tahu nggak apa itu
pacaran? Dan apa aja yang boleh atau nggak dilakuin ketika pacaran? Dan lo tau
nggak kalo lo udah sebut pacaran itu tandanya apa huh? Sini gue kasih tahu ya, jadi
yang dimaksud dengan pacaran itu merupakan proses perkenalan antara dua insan
manusia yang biasanya berada dalam rangkaian tahap pencarian kecocokan menuju
kehidupan keluarga yang dikenal dengan PERNIKAHAN. Bisa di ulang? Baca
yak yang bener…. Iyaaaa, jadi itu merupakan proses saling mengenal satu sama
lain untuk mencari kecocokan sebelum memutuskan MENIKAH. Emang lo udah siap buat nikah? Orang masih sekolah, jajan
aja masih minta sama mama kok yak nikah, mau nafkahin anak orang pake apa? PR
agama? PR seni budaya? Atau PR mencintai kamu selamanya *ceburin muka ke air*
aduh nggak cukup jeung, hidup butuh uang buat foya-foya lho *bijak yang
menyesatkan* emangnya mau waktu harusnya lo menikmati masa remaja harus di
habiskan dengan menjadi ibu atau kepala keluarga? Udah siap emangnya? Mending
belajar aja sih yang bener, dapetin beasiswa kuliah ke luar negri seperti ke
New York University atau tetap di Negara sendiri dan berprestasi dengan jadi
mahasiswa UI keren lho, sumpah!! daripada masih kecil udah pacaran, atau sekolah
sambil pacaran dan setelah lulus langsung nikah. Aduh nggak banget deh, lo kira
sekarang jaman nenek gue, yang usianya belasan udah nikah dan jadi ibu rumah
tangga. Sekarang tuh udah emansipasi men, dimana nggak Cuma laki-laki yang bisa
mengenyam pendidikan tinggi, lo juga bisa….. Atau, jangan-jangan lo nggak
menghargai pahlawan emansipasi kita yang udah berjuang agar laki-laki dan
perempuan memiliki hak yang sama? kalau gitu, kenapa? *mendramatisir* lo mau
nyalahin media kayak sebagian mahasiswa *termasuk gue* yang berasumsi bahwa
media membawa pengaruh buruk pada perilaku remaja pada saat ini? Ini bukan Cuma
tentang media broh, tapi audiencenya jugak, udah tahu tayangan sekarang itu
Cuma nyari rating tapi kok masih di tonton, udah tahu jam-jam pulang kantor
(primetime) itu masih banyak anak sekolah yang nonton tv eh ditayanginnya
sinetron anak sekolah yang pacaran, anak sekolah yang bawa motor gede, anak
sekolah yang dandanannya sekseh, dan joget-joget? Siapa yang salah kalau kayak
gini, pasti nggak Cuma nyalahin media orangtua juga ikut disalahin? Jadi aneh
kan bilangnya bahas pacaran tapi malah meliuk ke masalah lain *out of the
topic*
Jujur
ya, gue bahas masalah ini lantaran resah. Resah kenapa? resah karena anak SD
sekarang sudah mulai pacaran, dan parahnya dan bahkan ini buat gue sampe syok
berat adalah, adek gue yang usianya baru 7 tahun dan tengah duduk di
bangku SD suka cerita sama gue tentang pacar, di tambah sepupu gue jugak yang
usianya 6 tahun dan kini tengah duduk di TK pernah minta dibeliin coklat sama
cici gue buat valentine *gue nulis sambil mangap-mangap* parah nggak sih zaman
sekarang? Tapi satu hal yang gue yakini, mereka tuh *adek dan sepupu gue* nggak
ngerti tentang ini, mereka hanya terbawa lingkungan dan pergaulan yang salah.
Yang kita jugak nggak tahu bakal sampai kapan. Mungkin selamanya, selama ada
internet dan mereka bisa menggali informasi dari berbagai sumber kapanpun
dimanapun hanya dengan diam di depan laptop atau smartphone hadiah ulang tahun.
entahlah….
Oke
diluar dari ini gue mau bahas hal yang lebih serius dan ini harusnya menjadi
perhatian yaitu, banyak anak-anak usia sekolah yang hamil di luar nikah,
naudzubillah… dan parahnya, selama mereka hamil 9 bulan orangtua mereka nggak
tahu tentang itu, mereka baru tahu setelah anak-anak itu telah melahirkan. Gue
boleh tanya nggak, ini siapa yang salah sih? kok bisa begini ceritanya.
Pergaulan macam apa yang kalian jalani wahai remaja? Hingga bisa-bisanya hal
seperti ini terjadi, hamil di luar nikah, meninggalkan pendidikan karena harus
menjadi ibu rumah tangga dan faktornya ialah kacelakaan. Oh Lord!!! Gimana cara
kalian untuk bisa menafkahi anak istri kalau sudah begini, sementara kalian
ijazahnya hanya tamat SMP karena keluar dari bangku sekolah ketika mengenyam
pendidikan di Sekolah menengah Umum terlebih usia kalian baru belasan. Mau di
kasih apa aku bang? Belum lagi akibat yang harus diterima kedepan….
Pernah
cari tahu nggak, nasib anak yang lahir karena hubungan di luar nikah? Kalau
dalam proses menikah atau mengesahkan hubungan tentu nggak ada masalah ya,
karena memang di Indonesia sendiri sudah di legalkan yang namanya menikahi
seseorang yang sedang hamil. Tapi kalau dalam agama sendiri, terutama yang
beragama islam Sudah tahu belum konsekuensi dari tindakan yang sudah terlanjur
terjadi itu? kalau menurut gue pribadi ya, mereka yang dengan sengaja atau
tidak melakukan tindakan itu belum tahu apa yang bakal mereka terima
kedepannya. Gue aja syok lho bacanya, padahal gue nggak ngelakuin apa-apa.
Biar
pembahasannya nggak terlalu berat, gue mulai ini dengan cerita ya… Siang itu kelas gue dapet giliran praktek salat untuk mengambil nilai agama, karena
pengambilan nilainya dilakukan secara bergilir gue dan seorang teman memilih
menunggu di bawah pohon mangga sambil ngobrol-ngobrol di kursi yang tersedia
disana. Entah gimana ceritanya, waktu itu temen gue itu bilang gini “sebenernya
ya ni, kita tuh nggak boleh tahu bonceng-boncengan motor sama lawan jenis.
Apalagi kalau kita ada ketertarikan sama lawan jenis itu” gue lupa cerita
bermula karena apa sampai kita membahas masalah ini, karena setelah perkataan
itu obrolan gue dan temen gue pun melebar hingga sampai ke tahap dimana kita
membahas masalah nasib anak akibat hubungan di luar nikah. Dia yang basicnya
anak baik-baik, dalam arti rajin ngaji, rajin salat dan senantiasa mengisi
pengajian di lingkungan rumahnya membuat gue semakin tertarik mendengar setiap
cerita yang bersumber dari guru ngajinya yang mayoritas dari UIN dan salah satu
perguruan tinggi khusus menghafal al qur’an *gue lupa namanya* setelah balik
dari sekolah akhirnya browsinglah gue mengenai nasab bagi anak-anak yang
lahir karena hubungan di luar nikah. Dalam beberapa sumber yang gue baca tertulis dengan sangat jelas, bahwa anak yang
lahir karena hubungan di luar nikah itu otomatis nasabnya jatuh ke ibu, sekali lagi, ke ibu. Meskipun dalam hal
ini sang laki-laki bertanggung jawab menikahi perempuan tersebut dan hidup
bahagia sampai akhir hayat bukan berarti anak hasil hubungan di luar nikah itu
pindah nasab ke ayah, kenapa? kenapa? kenapa? karena ini anak hasil hubungan
diluar nikah *makanya hati-hati*. lantas kalau suatu saat anak itu meninggal
gimana? ya, binti atau bin yang dipakai itu adalah nama ibu karena hukumnya
dosa besar jika anak tersebut “mengakui” orang tersebut sebagai ayah. Kok lo
ngomongnya gitu sih ni, sok tau…. Oke, gue jelasin yaa.. dari beberapa sumber
yang gue baca di internet menjelaskan bahwa secara biologis iya, dia adalah
orangtua lo yang sah, tapi secara agama itu bukan. Bahkan, dalam agamapun
dirinya di bebaskan dalam menafkahi, memberi warisan, dan menikahkan. Jadi
kalau kedepannya, anak tersebut adalah seorang wanita, yang berhak
menikahkannya adalah wali hakim meskipun, ayahnya ada. karena anak ini lahir
karena hubungan diluar nikah, jadi seperti itu ketentuannya. Jujur ya,
gue takut lho kalau ini sampai terjadi dan pelakunya tidak tahu tentang adanya
ketentuan ini dalam agama islam, benar mereka pada akhirnya menikah dan
membesarkan anak itu bersama sampai lahir putra/putri kedua, tapi kan tetep aja
anak pertama yang lahir karena hubungan di luar nikah itu nasab jatuh ke ibu
dan ayah nggak punya hak untuk menikahkan. Sedih nggak? Ketika menyaksikan buah
hati yang sudah kita besarkan hingga akhirnya menunaikan perintah Allah untuk
menikah tapi sebagai orangtua lo nggak bisa jadi wali nikah, dan membiarkan ia
di nikahkan wali hakim sementara nasabnya memakai nama ibu. Oiya, untuk kasus
pernikahan ini, ini nggak bisa diwakili saudara laki-laki dari pihak ayah ya,
karena (lagi-lagi) berdasarkan sumber yang gue baca keluarga dari pihak
laki-laki (Ayah) bukanlah keluarga anda secara hukum islam.
Oke,
biar lebih jelasnya gue akan jelaskan satu persatu ya, dan gue juga akan
sertakan sumbernya supaya lo juga bisa langsung cek dari sumber yang bisa di
pertanggung jawabkan.
Jadi
disini gue mulai bahas yah gaes berdasarkan sumber yang gue dapet di internet,
lets begin…
1.
Anak
yang lahir karena hubungan di luar nikah tidak di nasabkan ke bapak
So,
itu berarti anak yang lahir dari hubungan di luar nikah sudah putus nasab dari
ayah biologisnya dan itu berarti nasab akan jatuh ke ibunya, meskipun sang ayah
biologis akhirnya bertanggung jawab nasab tetap jatuh kepada ibu. Seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan tentang anak zina : “untuk
keluarga ibunya yang masih ada, baik dari wanita merdeka maupun budak” (HR. abu
dawud, kitab Ath-Thala, bab Fi Iddi’a Walad Az-Zina No. 2268)
Dalam
riwayat yang lain, dari Ibnu Abba, dinyatakan “siapa yang mengklaim anak dari
hasil diluar nikah yang sah, maka dia tidak mewarisi anak biologis dan tidak
mendapatkan warisan darinya.” (Hr. Abu Dawud, kitab Ath-Thalaq, Bab Fi Iddi’a
Walad Az-Zina no2266)
Nabi
sallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keputusan bahwa anak hasil hubungan dengan
budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka tidak
di nasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya
Nah
dengan adanya keterangan diatas para ulama menyimpulkan bahwa anak hasil zina
atau hubungan diluar nikah SAMA SEKALI bukan anak bapaknya, maka dari itu tidak
bisa di-bin-kan ke bapaknya.
Sudah
jelas?
Lah
terus kalau seandainya ada yang di-bin-kan ke bapaknya gimana?
“siapa
yang mengaku anak seseorang, sementara dia tahu bahwa itu bukan bapaknya maka
surga haram untuknya.” (HR. Bukhari No. 6385)
So,
sudah dapat di pastikan itu nggak bisa. Karena apabila itu terjadi jatuhnya
dosa besar. Gue aja sempet syok loh bacanya, terlebih kalau mengingat di zaman
sekarang sudah begitu meluasnya pergaulan bebas dan banyak anak-anak yang lahir
dari hasil hubungan di luar nikah, pertanyaannya selalu? Apakah orangtua mereka
tahu tentang ini? Apakah mereka pernah terpikirkan hal ini akan menimpa anak
pertama mereka? Ya Allah, ampuni dosa-dosa mereka….
Jadi,
anak hasil hubungan luar nikah nggak bisa di-bin-kan ke bapaknya ya gaes,
karena memang bapak biologis bukan bapaknya, so haram hukumnya kalau sampai
di-bin-kan ke bapaknya..
Terus
ke siapa? jawabnnya ke IBU. Sebagaimana Nabi Isa alaihis salam yang dengan
kuasa Allah di ciptakan tanpa ayah. Karena Beliau tidak memiliki bapak maka
di-bin-kan ke ibunya, sebagaimana yang terdapat dalam banyak ayat Allah menyebutnya Isa bin Maryam.
So,
kalau di luar sana ada anak yang lahir karena hubungan di luar nikah maka nasab
jatuhnya sudah pasti ke ibu… dan untuk para orangtua yang merahasiakan perihal
cerita di masa lalu harapnya ada keterbukaan dengan buah hati apalagi kalau
kasusnya seperti ini J
2.
Tidak
ada hubungan saling mewarisi
Seperti
yang sudah kita bahas di atas tadi bahwa bapak biologis bukanlah bapaknya jadi
secara otomatis nggak ada yah istilah saling mewarisi antara anak ke bapak
biologis begitupun sebaliknya, karena kalau masih ada yang minta harta warisan
itu jatuhnya merampas harta yang bukan haknya, karena memang nggak boleh.
Bahkan hal ini telah ditegaskan Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam sebagaimana
disebutkan dalam beberapa hadis, diantaranya :
Abdullah
bin Amr bin Ash mengatakan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi
keputusan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki,
atau hasil zina dengan wanita merdeka TIDAK di nasabkan ke bapak biologisnya
dan tidak mewarisinya (HR. Ahmad, Abu Daud, di hasankan Al-Albani serta Syuaib
Al-Arnauth)
Adapun
kalau memang bapak biologisnya ini ingin memberikan hartanya bisa dilakukan
dengan menuliskan surat wasiat bahwa si B (anak biologisnya) mendapatkan
warisan sekian dari total hartanya… jadi nggak bisa “mana warisan gue?” hei,
anda siapa?
3.
Siapa
wali nikahnya?
anak
dari hasil hubungan diluar nikah tidak memiliki bapak, bapak biologis bukanlah
bapaknya, so kakek ataupun paman dari pihak bapak biologis juga tidak berhak
untuk menjadi wali nikah bagi anak hasil hubungan di luar nikah. Lantas siapa
yang boleh menjadi wali nikahnya kelak? Berdasarkan beberapa sumber yang gue
dapat orang yang mungkin bisa menjadi wali nikahnya yaitu :
a. Anak
laki-laki ke bawah, jika dia janda yang sudah memiliki anak
b. Hakim
(pejabat resmi KUA)
Gue
Cuma bisa melongo baca itu sumpaaaaahhhhhh!!!! Gue bukannya sok pinter dengan
nulis ini, sama sekali nggak!! Gue Cuma ingin berbagi sedikit hal yang gue tahu
tentang ini, karena menurut gue pribadi diluar sana banyak orang yang masih belum
tahu tentang ini. Mungkin yang mereka tahu Cuma menikahi dan bertanggung jawab
atasnya dan calon buah hatinya setelah itu selesai, padahal kenyataannya nggak
gitu. Bahkan sebenarnya kalau dalam agama nggak diperbolehkan menikahi orang
yang tengah berbadan 2, kecuali wanita itu telah melahirkan. Makanya,
kebanyakan itu setelah bayi mereka lahir mereka akan mengadakan akad nikah
kembali yang sesuai agama tapi bukan berarti yang pertama itu nggak sesuai
agama, biasanya yang pertama itu dilakukan untuk tidak mencoreng nama keluarga
atau apa ya bahasanya??? Pokoknya gitulah. Kalau dilingkungan gue sih kayaknya
nggak gitu deh, meski si cewek sudah berbadan dua tetap nikah dan setalah itu
nggak ada akad nikah kedua. Gue juga kurang faham kalau tentang itu, mungkin
nanti kita bakal belajar bareng lagi yah tentang itu…
Tapi
dengan tulisan ini gue harap kita semua sama-sama belajar yaaaaa, seenggaknya
jangan sampai hal itu terjadi sama kita atau orang-orang terdekat kita,
amiiiinnnnnnn…..
Oiya,
kalau ada yang tertarik dengan bahasan ini dan mau cari tau informasinya lebih
lanjut bisa cek sendiri aja yah di mbah google, banyak kok yang menjelaskan
tentang status anak yang lahir karena hubungan di luar nikah dan pastinya
ulasannya lebih mendetail…