Thursday, March 30, 2017

Jangan pacarin aku abang, halalin aja…

Judulnya buat geli yah? menurut gue sih gitu tapi jangan nilai sesuatu berdasarkan judulnya ya, kan udah di bahas di pertemuan kemarin *dikira kuliah* karena gue yakin banget isinya nggak akan secetek judulnya :D dan lupakan bahwa memang kenyataannya tulisan gue nggak ada yang berbobot, tapi untuk itu simak dulu tulisan ini, jadi kalau lo mau olok-olok gue ada bahannya yang bisa mendukung…

Siapa diantara kalian (para pembaca) yang belum pernah pacaran? Udah ngaku aja, nggak ada hadistnya kok yang menyatakan kalo seseorang yang belum pernah pacaran itu bakal di masukan ke neraka. Kalau ada, pasti gue duluan yang bakal masuk *dih* tapi karena nggak ada, jadi gue berani ngomong gitu *ketawa senang*
Oke, pacaran memang sudah menjadi nafas *menurut gue lho* bagi setiap remaja dan bahkan gak hanya remaja, orang yang sudah berkeluarga juga banyak yang mencoba peruntungannya lagi *siapa tuh?* biasanya sih di lingkungan kerja, atau bahkan mungkin dengan dia yang lebih muda, entahlah. Tapi untuk pembukaan ini yang mau gue bahas perihal remajanya dulu aja ya, kalau yang sudah masuk puber ke 2 kita bahas di pertemuan berikutnya aja *kalau inget*

Gini lho, untuk kalian para remaja *termasuk gue* kalian tahu nggak definisi pacaran itu apa? buat lo disana *sambil tunjuk* yang masih pake topi SD, lo tahu nggak pacaran itu apa? *nanya dengan tampang guru BK* kalau nggak, elo… iya elo… yang panggil ayah bunda padahal masih pake seragam SMP, lo tahu nggak apa itu pacaran? Dan apa aja yang boleh atau nggak dilakuin ketika pacaran? Dan lo tau nggak kalo lo udah sebut pacaran itu tandanya apa huh? Sini gue kasih tahu ya, jadi yang dimaksud dengan pacaran itu merupakan proses perkenalan antara dua insan manusia yang biasanya berada dalam rangkaian tahap pencarian kecocokan menuju kehidupan keluarga yang dikenal dengan PERNIKAHAN. Bisa di ulang? Baca yak yang bener…. Iyaaaa, jadi itu merupakan proses saling mengenal satu sama lain untuk mencari kecocokan sebelum memutuskan MENIKAH. Emang lo udah siap buat nikah? Orang masih sekolah, jajan aja masih minta sama mama kok yak nikah, mau nafkahin anak orang pake apa? PR agama? PR seni budaya? Atau PR mencintai kamu selamanya *ceburin muka ke air* aduh nggak cukup jeung, hidup butuh uang buat foya-foya lho *bijak yang menyesatkan* emangnya mau waktu harusnya lo menikmati masa remaja harus di habiskan dengan menjadi ibu atau kepala keluarga? Udah siap emangnya? Mending belajar aja sih yang bener, dapetin beasiswa kuliah ke luar negri seperti ke New York University atau tetap di Negara sendiri dan berprestasi dengan jadi mahasiswa UI keren lho, sumpah!! daripada masih kecil udah pacaran, atau sekolah sambil pacaran dan setelah lulus langsung nikah. Aduh nggak banget deh, lo kira sekarang jaman nenek gue, yang usianya belasan udah nikah dan jadi ibu rumah tangga. Sekarang tuh udah emansipasi men, dimana nggak Cuma laki-laki yang bisa mengenyam pendidikan tinggi, lo juga bisa….. Atau, jangan-jangan lo nggak menghargai pahlawan emansipasi kita yang udah berjuang agar laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama? kalau gitu, kenapa? *mendramatisir* lo mau nyalahin media kayak sebagian mahasiswa *termasuk gue* yang berasumsi bahwa media membawa pengaruh buruk pada perilaku remaja pada saat ini? Ini bukan Cuma tentang media broh, tapi audiencenya jugak, udah tahu tayangan sekarang itu Cuma nyari rating tapi kok masih di tonton, udah tahu jam-jam pulang kantor (primetime) itu masih banyak anak sekolah yang nonton tv eh ditayanginnya sinetron anak sekolah yang pacaran, anak sekolah yang bawa motor gede, anak sekolah yang dandanannya sekseh, dan joget-joget? Siapa yang salah kalau kayak gini, pasti nggak Cuma nyalahin media orangtua juga ikut disalahin? Jadi aneh kan bilangnya bahas pacaran tapi malah meliuk ke masalah lain *out of the topic*

Jujur ya, gue bahas masalah ini lantaran resah. Resah kenapa? resah karena anak SD sekarang sudah mulai pacaran, dan parahnya dan bahkan ini buat gue sampe syok berat adalah, adek gue yang usianya baru 7 tahun dan tengah duduk di bangku SD suka cerita sama gue tentang pacar, di tambah sepupu gue jugak yang usianya 6 tahun dan kini tengah duduk di TK pernah minta dibeliin coklat sama cici gue buat valentine *gue nulis sambil mangap-mangap* parah nggak sih zaman sekarang? Tapi satu hal yang gue yakini, mereka tuh *adek dan sepupu gue* nggak ngerti tentang ini, mereka hanya terbawa lingkungan dan pergaulan yang salah. Yang kita jugak nggak tahu bakal sampai kapan. Mungkin selamanya, selama ada internet dan mereka bisa menggali informasi dari berbagai sumber kapanpun dimanapun hanya dengan diam di depan laptop atau smartphone hadiah ulang tahun. entahlah….

Oke diluar dari ini gue mau bahas hal yang lebih serius dan ini harusnya menjadi perhatian yaitu, banyak anak-anak usia sekolah yang hamil di luar nikah, naudzubillah… dan parahnya, selama mereka hamil 9 bulan orangtua mereka nggak tahu tentang itu, mereka baru tahu setelah anak-anak itu telah melahirkan. Gue boleh tanya nggak, ini siapa yang salah sih? kok bisa begini ceritanya. Pergaulan macam apa yang kalian jalani wahai remaja? Hingga bisa-bisanya hal seperti ini terjadi, hamil di luar nikah, meninggalkan pendidikan karena harus menjadi ibu rumah tangga dan faktornya ialah kacelakaan. Oh Lord!!! Gimana cara kalian untuk bisa menafkahi anak istri kalau sudah begini, sementara kalian ijazahnya hanya tamat SMP karena keluar dari bangku sekolah ketika mengenyam pendidikan di Sekolah menengah Umum terlebih usia kalian baru belasan. Mau di kasih apa aku bang? Belum lagi akibat yang harus diterima kedepan….

Pernah cari tahu nggak, nasib anak yang lahir karena hubungan di luar nikah? Kalau dalam proses menikah atau mengesahkan hubungan tentu nggak ada masalah ya, karena memang di Indonesia sendiri sudah di legalkan yang namanya menikahi seseorang yang sedang hamil. Tapi kalau dalam agama sendiri, terutama yang beragama islam Sudah tahu belum konsekuensi dari tindakan yang sudah terlanjur terjadi itu? kalau menurut gue pribadi ya, mereka yang dengan sengaja atau tidak melakukan tindakan itu belum tahu apa yang bakal mereka terima kedepannya. Gue aja syok lho bacanya, padahal gue nggak ngelakuin apa-apa.

Biar pembahasannya nggak terlalu berat, gue mulai ini dengan cerita ya… Siang itu kelas gue dapet giliran praktek salat untuk mengambil nilai agama, karena pengambilan nilainya dilakukan secara bergilir gue dan seorang teman memilih menunggu di bawah pohon mangga sambil ngobrol-ngobrol di kursi yang tersedia disana. Entah gimana ceritanya, waktu itu temen gue itu bilang gini “sebenernya ya ni, kita tuh nggak boleh tahu bonceng-boncengan motor sama lawan jenis. Apalagi kalau kita ada ketertarikan sama lawan jenis itu” gue lupa cerita bermula karena apa sampai kita membahas masalah ini, karena setelah perkataan itu obrolan gue dan temen gue pun melebar hingga sampai ke tahap dimana kita membahas masalah nasib anak akibat hubungan di luar nikah. Dia yang basicnya anak baik-baik, dalam arti rajin ngaji, rajin salat dan senantiasa mengisi pengajian di lingkungan rumahnya membuat gue semakin tertarik mendengar setiap cerita yang bersumber dari guru ngajinya yang mayoritas dari UIN dan salah satu perguruan tinggi khusus menghafal al qur’an *gue lupa namanya* setelah balik dari sekolah akhirnya browsinglah gue mengenai nasab bagi anak-anak yang lahir karena hubungan di luar nikah. Dalam beberapa sumber yang gue baca tertulis dengan sangat jelas, bahwa anak yang lahir karena hubungan di luar nikah itu otomatis nasabnya jatuh ke ibu, sekali lagi, ke ibu. Meskipun dalam hal ini sang laki-laki bertanggung jawab menikahi perempuan tersebut dan hidup bahagia sampai akhir hayat bukan berarti anak hasil hubungan di luar nikah itu pindah nasab ke ayah, kenapa? kenapa? kenapa? karena ini anak hasil hubungan diluar nikah *makanya hati-hati*. lantas kalau suatu saat anak itu meninggal gimana? ya, binti atau bin yang dipakai itu adalah nama ibu karena hukumnya dosa besar jika anak tersebut “mengakui” orang tersebut sebagai ayah. Kok lo ngomongnya gitu sih ni, sok tau…. Oke, gue jelasin yaa.. dari beberapa sumber yang gue baca di internet menjelaskan bahwa secara biologis iya, dia adalah orangtua lo yang sah, tapi secara agama itu bukan. Bahkan, dalam agamapun dirinya di bebaskan dalam menafkahi, memberi warisan, dan menikahkan. Jadi kalau kedepannya, anak tersebut adalah seorang wanita, yang berhak menikahkannya adalah wali hakim meskipun, ayahnya ada. karena anak ini lahir karena hubungan diluar nikah, jadi seperti itu ketentuannya. Jujur ya, gue takut lho kalau ini sampai terjadi dan pelakunya tidak tahu tentang adanya ketentuan ini dalam agama islam, benar mereka pada akhirnya menikah dan membesarkan anak itu bersama sampai lahir putra/putri kedua, tapi kan tetep aja anak pertama yang lahir karena hubungan di luar nikah itu nasab jatuh ke ibu dan ayah nggak punya hak untuk menikahkan. Sedih nggak? Ketika menyaksikan buah hati yang sudah kita besarkan hingga akhirnya menunaikan perintah Allah untuk menikah tapi sebagai orangtua lo nggak bisa jadi wali nikah, dan membiarkan ia di nikahkan wali hakim sementara nasabnya memakai nama ibu. Oiya, untuk kasus pernikahan ini, ini nggak bisa diwakili saudara laki-laki dari pihak ayah ya, karena (lagi-lagi) berdasarkan sumber yang gue baca keluarga dari pihak laki-laki (Ayah) bukanlah keluarga anda secara hukum islam.

Oke, biar lebih jelasnya gue akan jelaskan satu persatu ya, dan gue juga akan sertakan sumbernya supaya lo juga bisa langsung cek dari sumber yang bisa di pertanggung jawabkan.
Jadi disini gue mulai bahas yah gaes berdasarkan sumber yang gue dapet di internet, lets begin…

1.      Anak yang lahir karena hubungan di luar nikah tidak di nasabkan ke bapak
So, itu berarti anak yang lahir dari hubungan di luar nikah sudah putus nasab dari ayah biologisnya dan itu berarti nasab akan jatuh ke ibunya, meskipun sang ayah biologis akhirnya bertanggung jawab nasab tetap jatuh kepada ibu. Seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan tentang anak zina : “untuk keluarga ibunya yang masih ada, baik dari wanita merdeka maupun budak” (HR. abu dawud, kitab Ath-Thala, bab Fi Iddi’a Walad Az-Zina No. 2268)
Dalam riwayat yang lain, dari Ibnu Abba, dinyatakan “siapa yang mengklaim anak dari hasil diluar nikah yang sah, maka dia tidak mewarisi anak biologis dan tidak mendapatkan warisan darinya.” (Hr. Abu Dawud, kitab Ath-Thalaq, Bab Fi Iddi’a Walad Az-Zina no2266)
Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keputusan bahwa anak hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka tidak di nasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya
Nah dengan adanya keterangan diatas para ulama menyimpulkan bahwa anak hasil zina atau hubungan diluar nikah SAMA SEKALI bukan anak bapaknya, maka dari itu tidak bisa di-bin-kan ke bapaknya.
Sudah jelas?

Lah terus kalau seandainya ada yang di-bin-kan ke bapaknya gimana?

“siapa yang mengaku anak seseorang, sementara dia tahu bahwa itu bukan bapaknya maka surga haram untuknya.” (HR. Bukhari No. 6385)

So, sudah dapat di pastikan itu nggak bisa. Karena apabila itu terjadi jatuhnya dosa besar. Gue aja sempet syok loh bacanya, terlebih kalau mengingat di zaman sekarang sudah begitu meluasnya pergaulan bebas dan banyak anak-anak yang lahir dari hasil hubungan di luar nikah, pertanyaannya selalu? Apakah orangtua mereka tahu tentang ini? Apakah mereka pernah terpikirkan hal ini akan menimpa anak pertama mereka? Ya Allah, ampuni dosa-dosa mereka….
Jadi, anak hasil hubungan luar nikah nggak bisa di-bin-kan ke bapaknya ya gaes, karena memang bapak biologis bukan bapaknya, so haram hukumnya kalau sampai di-bin-kan ke bapaknya..
Terus ke siapa? jawabnnya ke IBU. Sebagaimana Nabi Isa alaihis salam yang dengan kuasa Allah di ciptakan tanpa ayah. Karena Beliau tidak memiliki bapak maka di-bin-kan ke ibunya, sebagaimana yang terdapat dalam  banyak ayat Allah menyebutnya Isa bin Maryam.
So, kalau di luar sana ada anak yang lahir karena hubungan di luar nikah maka nasab jatuhnya sudah pasti ke ibu… dan untuk para orangtua yang merahasiakan perihal cerita di masa lalu harapnya ada keterbukaan dengan buah hati apalagi kalau kasusnya seperti ini J

2.      Tidak ada hubungan saling mewarisi
Seperti yang sudah kita bahas di atas tadi bahwa bapak biologis bukanlah bapaknya jadi secara otomatis nggak ada yah istilah saling mewarisi antara anak ke bapak biologis begitupun sebaliknya, karena kalau masih ada yang minta harta warisan itu jatuhnya merampas harta yang bukan haknya, karena memang nggak boleh. Bahkan hal ini telah ditegaskan Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadis, diantaranya :
Abdullah bin Amr bin Ash mengatakan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keputusan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka TIDAK di nasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya (HR. Ahmad, Abu Daud, di hasankan Al-Albani serta Syuaib Al-Arnauth)
Adapun kalau memang bapak biologisnya ini ingin memberikan hartanya bisa dilakukan dengan menuliskan surat wasiat bahwa si B (anak biologisnya) mendapatkan warisan sekian dari total hartanya… jadi nggak bisa “mana warisan gue?” hei, anda siapa?


3.      Siapa wali nikahnya?
anak dari hasil hubungan diluar nikah tidak memiliki bapak, bapak biologis bukanlah bapaknya, so kakek ataupun paman dari pihak bapak biologis juga tidak berhak untuk menjadi wali nikah bagi anak hasil hubungan di luar nikah. Lantas siapa yang boleh menjadi wali nikahnya kelak? Berdasarkan beberapa sumber yang gue dapat orang yang mungkin bisa menjadi wali nikahnya yaitu :
a.       Anak laki-laki ke bawah, jika dia janda yang sudah memiliki anak
b.      Hakim (pejabat resmi KUA)

Gue Cuma bisa melongo baca itu sumpaaaaahhhhhh!!!! Gue bukannya sok pinter dengan nulis ini, sama sekali nggak!! Gue Cuma ingin berbagi sedikit hal yang gue tahu tentang ini, karena menurut gue pribadi diluar sana banyak orang yang masih belum tahu tentang ini. Mungkin yang mereka tahu Cuma menikahi dan bertanggung jawab atasnya dan calon buah hatinya setelah itu selesai, padahal kenyataannya nggak gitu. Bahkan sebenarnya kalau dalam agama nggak diperbolehkan menikahi orang yang tengah berbadan 2, kecuali wanita itu telah melahirkan. Makanya, kebanyakan itu setelah bayi mereka lahir mereka akan mengadakan akad nikah kembali yang sesuai agama tapi bukan berarti yang pertama itu nggak sesuai agama, biasanya yang pertama itu dilakukan untuk tidak mencoreng nama keluarga atau apa ya bahasanya??? Pokoknya gitulah. Kalau dilingkungan gue sih kayaknya nggak gitu deh, meski si cewek sudah berbadan dua tetap nikah dan setalah itu nggak ada akad nikah kedua. Gue juga kurang faham kalau tentang itu, mungkin nanti kita bakal belajar bareng lagi yah tentang itu…
Tapi dengan tulisan ini gue harap kita semua sama-sama belajar yaaaaa, seenggaknya jangan sampai hal itu terjadi sama kita atau orang-orang terdekat kita, amiiiinnnnnnn…..
Oiya, kalau ada yang tertarik dengan bahasan ini dan mau cari tau informasinya lebih lanjut bisa cek sendiri aja yah di mbah google, banyak kok yang menjelaskan tentang status anak yang lahir karena hubungan di luar nikah dan pastinya ulasannya lebih mendetail…

1 comment:

  1. Gue suka tulisan lo, broad genre, ngomongin apapun, seru aja ngikutin kegiatan lo, jadi pengen kenal lebih deket deh.
    Boleh ga?

    ReplyDelete